Senin, 23 Juni 2008

Solusi perbantahan

Solusi dari pertentangan

Ini adalah sebuah judul yang terbenak dihatiku ketika diruang tes bulan pertama di kuliah Syariah Univ. Ahgaff Tarim Hadramaut Yaman. Pasalnya ust. Muhammad bin Basri As Segaff yang ketika menjadi mudarris mata pelajaran Ayat ahkam, membuat satu soal yang bikin para muridnya tidak mengerti dengan beberapa pertanyaannya, diantaranya adalah "Aliyah fhaddinniza' addakhiliyah" yang artinya : solusi dari perbantahan antara sesama muslim yang tergambar dalam surat Al Hujurat, beliau lantas menjawab ketika ditanya tentang pertanyaan tersebut :"itu adalah kalimat yang diucapkan presenter diberita, apakah kalian mendengarnya" jelas tidak jawab dari murid muridnya.
Penulis akan langsung mengukir apa saja yang telah dijawab dalam uijan tersebut sesuai apa yang saya faham tentang surat Al Hujurat. Dalam hal ini Allah SWT berfirman dengan menghkithob orang-orang beriman, “jika datang akan kamu seorang yang fasiq yang sering maksiat, maka perhatikanlah dulu apa yang ia kata dan jangan langsung menerima tapi perjelas bahwa kabar yang ia kata memang benar, semua itu supaya kamu jangan menghukumi terhadap satu kaum dengan hukum yang salah, sebab kejahilan kamu atau terlalu tergesak gesak dalam mengukumi sesuatu sampai kamu akan menyesal akan apa yang kamu telah perbuat”. Sfesifikasi ayat ini Allah SWT tidak menghendaki kehancuran atau perbantahan terhadap umat islam, bahkan ia memberikan solusi yang pantas, bukan berarti mengintimidasi seorang yang fasiq, tapi hal itu lebih dikarenakan menghilangkan mudharat yang ada, ketika ada suatu kabar angin dari seseorang. Rasulullah SAW bersabda :"la dhororo wala dhiroro' yang artinya kemudharotan itu harus dihilangkan dari siapapun ia berasal.
Yang kedua adalah mengishlah atau memberikan solusi perdamaian antara dua kubu yang saling kontra pisik atau lainnya. Bertengkar memang salah satu tabiat yang dimiliki manusia akibat hawa nafsu yang selalu ingin menang sendiri tapi tidak ada salahnya kalau sifat tersebut hilang dan dimusnahkan antara mereka dengan satu perdamaian dari kedua belah pihak seperti mengutus orang yang berperan dan punya andil dalam memecahkan permasalahan, tentunya perdamaian tersebut dengan suatu keadilan yang absolut, tidak memihak kepada salah satu pihak bukan yang lain, dan itu sudah diperjelas dalam firmannya Allah SWT tentang bugot dari kaum muslim dalam surat tersebut.
Yang ketiga memerangi mereka , tentu di syariat perang dalam islam berjalan dalam beberapa marhalah , tidak seperti yang digambarkan orang-orang Barat dengan brutal, tapi dengan perang yang mempunyai komitmen dan peraturan yang disana terdapat adab adab yang tersirat didalamnya bahwa sama sekali Islam tidak menginginkan peperangan
Yang keempat kembali kepada hukum Allah SWT , setelah kembali kepada hukum Allah SWT, tentu hukum tersebut adalah hokum yang adil; karena semua umat Islam bersaudara sebagaimana saudara kandung seperti yang diisyaratkan Allah dalam firmanNya dalam surat tersebut.
Demikianlah sedikit uraian dari saya yang tidak memberi batas terhadap solusi tersebut tetapi yang hanya saya kedepankan adalah beberapa ayat saja.

1 komentar:

Tuwaylibul-ilmi mengatakan...

maksudnya perbantahan yang kaya gimana

Posting Komentar