Rabu, 30 Maret 2016

Jual Beli Pulsa

Jual Beli pulsa, sah sah saja, krna Musytari (pembeli), ba'i' (penjual), tsaman (harga) , mabi' (barang yg dijual) lengkap, pulsa adalah sesuatu yg bermanfaat, maka sah dijual. adapun batas pemakaian sebulan, maka itu sudah ketentuan pulsa, dan tidak ada masalah, krna kebanyakan kue, juga punya batas waktu, kalo tidak dimakan maka ia akan basi.

Akad Sehari-hari

Mazdhab Syafii : Jika seorang bertransaksi dgn orang lain untuk mencat rumahnya dgn upah Rp.500.000 dalam dua hari, maka akad tersebut batal, krna menyebutkan kerjaan dan waktu.

Selasa, 29 Maret 2016

Ingat Nabi Saw

Pertanyaan : Jika kita mengingat Nabi Muhammad Saw dan menghadirkan bahwa Nabi sedang menjawab salam apakah sah sholat kita ? Jawaban: Sah, karna tidak ada larangan, bahkan kita dianjurkan mentadabburkan ucapan ucapan dalam sholat, krna itu disunnahkan mengharap surga ketika membaca ayat-ayat surga, selama ingat tersebut tidak memutus urutan kalimat-kalimat tasyahud. wallohua'lam.

Rabu, 23 Maret 2016

Bersama Sayyid Hasan Alkaff

Sewa yang berujung pembelian

Duduk bersama sayyid Hasan Al-kaff di Pondok Pesantren Annur Sekumpul, ada beberapa masalah yang di takyif (dicocokan dgn hukum fiqih) pertama tentang sewa mobil beberapa tahun, dan pada akhirnya menjadi pemilik penyewa. dalam ini beliau mengatakan tidak sah krna menggabung dua akad sekaligus. akan tetapi dapat di bolehkan dgn cara sewa tsb dan janji bahwa pembiayaan akan memberikan mobil tersebut pada akhir cicilan, dan ini boleh