Senin, 23 Juni 2008

Barometer islam tentang Bank Syariah

Barometer Islam Terhadap Bank Syariah
Allah SWT sudah berfirman dalam surat Al Ma’idah bahwa islam adalah agama yang sempurna dalam segala bidang, dan mengatur semua aspek kehidupan manusia dari ritualitasnya sampai ekonominya. Munculnya bank yang konvensional dalam umat islam membuat langkah kehidupan mereka menjadi baru akan tetapi prinsip riba yang mereka kemukakan membuat islam semakin mundur. Dalam hal ini ulama zaman sekarang memberikan solusi dengan mendirikan bank syariah yang jauh dari riba, meskipun Indonesia baru mempunyai dua bank syariah yang independent, bank tersebut telah didukung oleh fatwa MUI yang menjelaskan bahwa bagi warga muslim yang membutuhkan bank untuk menyimpan uangnya agar menabungnya ke bank syariah yang ada dikotanya yang berarti diharamkannya semua bank konvensional, kecuali jika dia jauh atau tidak ada bank dikabupatennya. Penulis juga kurang pengalaman dalam menghukumi apakah bank tersebut sudah masuk dalam kategori syariah islam. Dalam perbincangan anak anak Hipmi Hadhromaut Yaman yang diselenggarakan Jum'at 18 April, 2008 banyak yang berpendapat bahwa bank bank tersebut termasuk dalam kategori bank syariah islam, meskipun hanya sebuah Nisbi, akan tetapi dapat disimpulkan bahwa sebagian mu'amalah yang ada dalam bank tersebut harus ditelaah kembali seperti wadli'ah (penympanan) atau deposito yang dapat kita tarik kembali kapan saja, tentunya sebuah bank akan memakai uang para nasabah tersebut, padahal dalam hukum wadli'ah hal itu tidak dapat dibenarkan, karena itulah ulama sejak tigapuluh tahun yang lalu telah menganalisa dan menghukuminya dengan hukum qordl (utang) yang berarti bank menjadi seorang da'in (yang berhutang) dan nasabah madin (yang mengutangi), dari sini dapat disimpulkan bahwa bank syariah tersebut jika mensyaratkan sesuatu atau memastikan iming iming yang diberi nama bonus tetaplah terjerat dalam riba yang dilaknat Allah dan rasulnya. Dan menurut saya disana tidak ada syubhat lagi, apalagi sampai dibolehkan riba yang sedikit. Bagi seorang muslim yang wara' tentu akan berhati hati apalagi tidak semua pegawai yang ada didalam bank syariah tersebut mengetahui hukum riba dengan benar.
Kesimpulan dari yang kami paparkan, bagaimanapun keadaan bank syariah di Indonesia, itu merupakan satu kemajuan yang pesat, dalam menjalankan perintah Allah SWT, untuk menuju kehidupan dengan hukum-hukumNya.

Dirangkum dari diskusi yang diselenggarakan Hipmi Hadhromaut di Tarim dengan pemakalah Helmi Wafa (pelajar Darul Musthofa).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar