Selasa, 29 Agustus 2017

Kalo Mati Lunas

Pertanyaan: Kalo mati maka kreditan lunas, apa hukum akad tsb? Jawaban: 1. Jika dalam satu akad, contoh ia membeli mobil kredit, dalam akad tsb jika ia mati maka hutang lunas, maka ini tidak ada masalah, krna akad beli kredit sah dan ta'liq lunas adalah hadiah (hatthu addain) 2. jika akad tsb syariah, maka taliq tsb juga boleh, krna hal tsb merupakan kebaikan dari pihak pembiayaan. 3. jika akad adalah ribawi,maka kewajiban dari awal adalah mengembalikan hutang kpd pembiayaan sesuai hutang tidak lebih, dan hukum taliq lunas hutang menjadi sia sia (tdk berlaku). wallooooooohu alam.

Kamis, 01 Juni 2017

Masjid Dan Jumatan di Hotel

Di sebagian Perusahaan, terdapat masjid yg mereka bangun untuk pekerja perusahaan tsb, padahal disana ada masjid yg dekat, apa hukum solat jumat di masjid tsb? jika yg dipermasalahkan adalah bilangan 40, maka sebagian ulama berpendapat cukup bertiga. jika yg dipermasalahkan mereka bukan mustawtin, maka hanya kebanyakan ulama yg mensyarat mustawtyn. jika yg dipermasalahkan berbilang solat jumat, maka sebagian ulama memperbolehkan selama disana terdapat jamaah dan dua tempat jumat tidk bersebelahan. maka kesimpulannya, solat jumat di masjid perusahaan atau perhotelan sah menurutsebagian ulama, apalagi kalau kita memandang bahwa tolak ukur penuh masjid itu dgn semua manusia yg ada di kampung termasuk perempuan, maka hampir semua masjid tidak menampung, maka sah taaddut jumat di satu kampung krna hajat. Wallohu alam...

Rabu, 31 Mei 2017

Madrasah Qiroah Wattahqiq

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1438 H. pada hari yg keempat, semoga hatinya jiwa raganya selalu kepada Alloh swt mendekat.

Harta Dagangan Habis

Apa maksud Ibaroh : " ولو رد إلى النقد الذي يقوم به ثم اشترى به سلعة انقطع الحول وابتدئ من ذلك الشراء" sebagaimana dalam kitab Minhaj Karya Imam Nawawi? Jawab: Yg dimaksud adalah Seorang Pedagang telah menjual semua dagangannya dgn cash (telah menjadi uang yg akan menjadi nilai ketika akhir haul) maka haul yg dulu terputus, maka jika membeli kembali akan harta dagangan (yg dulu atau yg baru) maka dari sinilah dimulai kembali haul tsb. adapun jika tdk ditukar semuanya (harta dagangan dulu masih tersisa) maka haul yg dulu masih dilanjutkan, atau ia menukar harta semua dagangannya dgn bukan uang yg akan menjadi nilai pada akhir haul, maka haul yg dulu masih dilanjutkn... Wallohu alam

Kamis, 27 April 2017

Madrasah Qiroah Wattahqiq

Alhamdulillah telah selesai tahun ajaran 2017 M. Dan telah diselesaikan tes beserta pengumuman hasil tes, ditutup dgn penghargaan bagi siswa berprestasi. dan Insya Alloh dirosah akan dimulai kembali Sabtu 8 Juli 2017 M.

Hasil Tes Semester Dua & Tiga thn 2017

Hasil tes Semester Satu Angkatan ketiga th. 2017

Selasa, 07 Maret 2017

Nasyid dgn Melodi India

Apa hukum melantunkan nasyid dan solawat tanpa alat malahi dgn melodi dangdut atau india? Jawab: Secara umum lagu dangdut dan india dilakukan oleh pelaku maksiat yg mendatang. Melantunkan syair2 tanpa alat malahi dgn nada dangdut masuk dalam kategori tasyabbuh dgn pelaku maksiat, akan tetapi tidak semua tasyabbuh dikatakan haram, dalam kasus ini kita harus faham bahwa tasyabuh dalam hadits من تشبه بقوم فهو منهم adalah menyerupai sesuatu yg identik dgn kafir atau fasiq, maka menyanyikan syair dgn melodi dangdut adalah tasyabbuh dalm hadits tsb. akan tetapi dalam beberapa kasus tasyabbuh tidak selalu diharamkan seperti menyisirnya Nabi Muhammad saw yg menyerupai Ahli kitab dan membelah tengah rambutnya yg tasyabbuh dgn musyrikin dan seperti sajak yg menyerupai dukun , Nabi menyatakan bahwa sajak dari seorang sahabat adalah saudara dukun, tpi pada kenyataan tidak ada yg diharamkn. itu membuat kami menyimpulkan bahwa tasyabbuh identik ada yg diharamkn seperti memakai pakaian pendeta dan ada pula yg dibolehkan seperti tasyabbuh hanya sekadar suara yg jelas2 pada aslinya suara yg indah adalah boleh, maka melantunkn syair2 dgn irama dangdut tasyabbuh yg boleh, tentu dgn syarat tidak ada kemaksiatan didalamnya seperti membuat orng asyik dalam joget serta lain jenis. wallahualam.

Senin, 09 Januari 2017

Musafir Yang Punya Beberapa Rumah

Deskripsi: Udin punya tempat tinggal di Amuntai dan ia berdagang disana, disanalah ia berdomilisi, kadang-kadang tidak sampai seminggu ia berangkat ke Martapura untuk mengambil barang dagangan yang akan dijual di Amuntai. ia juga punya rumah di Martapura, ia kadang-kadang bermalam dirumah Martapura beberapa malam, tpi tidak lebih dari 3 malam. Pertanyaan: bolehkah ia mengqosor selama di Martapura? Jawab: jika ia yakin bahwa ia hanya menetap di Martapura tidak lebih dari 3 malam, maka ia boleh mengqosor menjamak solatnya, bahkan jika hajatnya belum pasti, kadang selesai 1 hari 2 hari 3, 4 atau lebih maka ia boleh mengqosor dan menjamak selama 18 hari, tapi jika yakin bahwa hajatnya tidak selesai kecuali lebih empat hari, maka semenjak masuk Martapura ia tidak boleh mengqosor lagi, wallahualam