Duduk bersama sayyid Hasan Al-kaff di Pondok Pesantren Annur Sekumpul, ada beberapa masalah yang di takyif (dicocokan dgn hukum fiqih) pertama tentang sewa mobil beberapa tahun, dan pada akhirnya menjadi pemilik penyewa.
dalam ini beliau mengatakan tidak sah krna menggabung dua akad sekaligus.
akan tetapi dapat di bolehkan dgn cara sewa tsb dan janji bahwa pembiayaan akan memberikan mobil tersebut pada akhir cicilan, dan ini boleh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar