Rabu, 30 Maret 2016

Jual Beli Pulsa

Jual Beli pulsa, sah sah saja, krna Musytari (pembeli), ba'i' (penjual), tsaman (harga) , mabi' (barang yg dijual) lengkap, pulsa adalah sesuatu yg bermanfaat, maka sah dijual. adapun batas pemakaian sebulan, maka itu sudah ketentuan pulsa, dan tidak ada masalah, krna kebanyakan kue, juga punya batas waktu, kalo tidak dimakan maka ia akan basi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar