Rabu, 30 Maret 2016

Akad Sehari-hari

Mazdhab Syafii : Jika seorang bertransaksi dgn orang lain untuk mencat rumahnya dgn upah Rp.500.000 dalam dua hari, maka akad tersebut batal, krna menyebutkan kerjaan dan waktu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar