Senin, 07 November 2011

Hukum jual beli pulsa

Termasuk akad apa jual beli pulsa ?
Jika akad tersebut dgn membeli voucher selembar kertas/kartu yang berisikan angka2 untuk di call/dimasukkan ke Nomor hp anda, maka membeli kertas tsb sah, karena bermanfa’at untuk nelpon dan sms dsb. Dan menjual manfaat sah2 saja. Dgn menerima Mahal (benda) manfa’at seperti kertas tsb.
Dan jika akad tersebut dgn memakai layanan elektrik, maka akan tersebut bernama “Ju’alah”, seolah-olahnya anda meminta kepada penjual pulsa “jadikan nomor hp ku ini bermanfa’at dapat menelpon dan sms dsb”. Maka ia menerima tawaran tsb. Dan melaksanakannya sampai pulsa itu berpindah kepada pembeli.
Sama hal nya ketika anda berkata “wahai Zaid jika engkau mampu mengembalikan budakku, maka engkau kuberi hadiah sekian”.
Dan itu sesuai dgn yang disyaratkan Fuqoha klasik : bahwa pekerjaan dalam Ju’alah harus mempunyai Kulfah atau usaha yang berarti (tidak semata-mata seperti menghapus air mata). Sebagaimana Sahabat Nabi Saw. Yang memberikan ruqyah al-fatihah kepada seorang kepala suku yang sedang sakit, sampai ia sembuh, kemudian mereka mendapat hadiah segerombolan kambing dari kepala suku tsb. dan itu adalah asas/dalil dari hukum Ju’alah. Wallahu’alam…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar