Minggu, 06 November 2011

Zakat nenek kepada cucunya

Apa hukum Zakat seorang nenek kepada cucunya sendiri ?

Boleh selama ia tidak menafkahi anak/cucu nya tsb. Dan mereka telah balig ber’akal
Dalam Bugyah karangan Hb. Abdurrahman Al Masyhur dijelaskan bahwa seorang bapak boleh memberikan kepada anak atau cucunya yang mukallaf, jika mereka bukan dalam/termasuk tanggungan ayah/kakek tsb. Seperti itu pula jika Zakat tsb menyempurnakan nafkah yang tidak cukup dari orang tuanya, bahkan seorang istri boleh menerima zakat dari suami nya krn ia tidak mampu memberi nafkah setiap harinya. Bab “Qism Shadaqat”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar