Jumat, 12 Desember 2008

kembar siam

Kembar siam
Pada zaman sayyidina Umar bn Khatthab lahir seorang bayi perempuan yang mempunyai dua kaki, dua kemaluan, dua badan, empat tangan dan dua kepala yang utuh, pada waktu itu, salah satu dari badan tersebut, meminta untuk dikawinkan, sementara badan yang kedua tidak meminta, perkara tersebut di angkat kepada amirul mu'minin Umar bin Khatthab, sang khalifah pun mengumpulkan para dewannya untuk merapatkan masalah tsb. Tapi, pada akhirnya meraka tidak sanggup memutuskannya. Sayyidina Umar pun bertanya kepada sayyidina Ali ra. Tentang perkara tsb. Sayyidina berkata:"Tinggalkan makhluk aneh tsb selama tiga hari". Setelah tiga hari berlalu, badan yang bernafsu untuk kawin tsb telah mati. Dan sayyidina Umar memutuskan untuk memotong badan yang telah mati tsb. Badan yang masih hidup menolak dan berkata :"Apakah kalian ingin membunuh aku". Sayyidina Umar pun kebingungan, perkara tsb. Ia serakan kembali kepada Sayyidina Ali ra. Dan ia (Ali) menjawab :"Tinggalkan badan tsb. Selama tiga hari". Setelah tiga hari berlalu, badan tsb akhirnya mati dan selesailah masalah tsb.
pada awal-awal kurun delapan belas di Bangkok Thailand, lahir kembar siam dengan jenis kelamin laki-laki, keduanya mempunyai anggota tubuh yang utuh. Keduanya pun hidup sampai usia enam puluh dua tahun dan kawin dengan dua perempuan bersaudara kandung. Mereka pun melahirkan anak-anak dan cucu yang normal sampai sekarang. Jumlah anak keduanya 23 anak, 14 laki dan 9 perempuan. Lafal "siam" adalah bahasa Thailand, dari sejarah mereka berdua, lafal "siam" menjadi istilah seluruh dunia.
Para fuqoha sepakat bahwa hukum mengaborsi janin yang telah sampai seratus duapuluh hari adalah hukum membunuh manusia yang sudah dilahirkan, sekalipun ahli kedokteran mengatakan bahwa ia mempunyai penyakit atau tidak normal seperti tidak mempunyai otak atau kembar siam, kecuali jika penyakit tsb. membahayakan ibu kandungnya. Begitu pula jika aborsi tsb bukan satu-satunya solusi untuk menghilangkan penyakit tsb. seperti obat-abatan yang dapat mendapatkan menghilangkan penyakit tsb. Mereka (Fuqoha) juga mengatakan :"Jika penyakit tsb telah positif dalam kandungan seorang ibu, para dokter boleh menganjurkannya untuk mengaborsi sebelum janin tsb. melewati 120 hari". (Muhammad Ali Al-Bar, Majalah Fiqih Islami, at-Tabi' lirabithah al-alamil Islami).
Para fuqoha Syafi'iyah juga mengatakan bahwa hukum terhadap manusia yang melekat dengan orang lain seperti kembar siam, adalah hukum orang yang berbeda, masing-masing mendapatkan hukum tersendiri dalam seluruh masalah fiqih. Karena pada hakikatnya, mereka mempunyai dua ruh yang berbeda sejak dalam kandungan. Tapi, keterlambatan proses pertumbuhan dalam kandungan, membuat mereka tidak normal.
Dalam bab Shalat Jum'at, Syafi'iyah mengharuskan empat puluh orang yang masuk dalam kategori Wajib Jum'at dan kembar siam sah menempati dua orang. Dalam warisan pun mereka menempati dua orang bersaudara. Mereka juga diperbelohkan kawin. Dalam bab Wudhu', jika dua orang yang melekat bukan muhrim (seperti akibat terbakar), maka hukum anggota tubuh yang melekat, masuk dalam bab masyaqqoh (udzur) dan tidak membatalkan wudhu', adapun anggota-anggota yang lain termasuk dalam hukum muhrim dan dapat membatalkan wudhu'. Tetapi dalam bab Jenazah, jika salah satu tubuh kembar siam mengadap kiblat dan yang lain tidak, maka dibolehkan memisah mereka berdua ketika di kuburkan.
Hukum-hukum tsb dapat di rujuk kembali dalam kitab-kitab yang mengomentari (mensyarahkan) Minhajuttholibin, jika terdapat kesalahan, harap menayakan kepada El-faqir sendiri (zakimtp@gmail.com), wassalam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar