Jumat, 23 Januari 2009

Kaidah ilmu hadits

Diskusi Rb ahgaff Sabtu 24/01/09, kali ini mengkaji kaidah "Setiap kasus yng seharusnya diriwayatkan secara umum, tp hanya diriwayatkan beberapa kalangan, menunjukkan bhw berita tsb dusta". Kaidah ini disepakati oleh ulama-ulama kecuali Rafidhah. Dlm kajian ini, forum mencoba mensinkronkan kaidah dgn kisah sayyid Ahmad Ar-Rifa'i ketika mencium tangan Rasul saw. Dlm hal ini al-alamah Abdullah al-gimari membatalkan kisah tsb. Sebagian diskusan setuju dgn pendapat ini. Dan yng lain mentakwil bahwa kaidah tsb. Membatalkan ketawaturannya saja, bukan keabsahannya. Dan saya sendiri menjawab bahwa kaidah tsb. tidak tpt dgn kisah tsb. Krn kisah tsb. tdk pantas diriwayatkn secara umum. Adapun ketegasan bahwa kisah tsb. menghina Nabi saw. menurut saya tdk ada unsur penghinaan, dan ini sudah keluar dari permasalan, krn yng dipandang hanya sebatas kisah, tnpa memandang siapa dlm kisah tsb. Sekian...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar