Rabu, 01 Juni 2016

Mengganti Jadi Jamak

Hukum ifrod dan jamak pada wirid-wirid? Wajib sesuai naqly jika bacaan tersebut mengisyaratkan bahwa Org yang mengatakan telah mengucapnya, contoh: perkataan pembawa acara "الحمد لله القائل وقل رب زدني علما" Dalam kasus ini wajib naqly tidak boleh diganti dgn "زدنا علما" krna jamak tidak tersebut dalam Al-Quran. Selain demikian boleh, contoh : org baca wirid "اللهم أجرني من النار"...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar