Hukum ifrod dan jamak pada wirid-wirid?
Wajib sesuai naqly jika bacaan tersebut mengisyaratkan bahwa Org yang mengatakan telah mengucapnya, contoh: perkataan pembawa acara "الحمد لله القائل وقل رب زدني علما"
Dalam kasus ini wajib naqly tidak boleh diganti dgn "زدنا علما" krna jamak tidak tersebut dalam Al-Quran.
Selain demikian boleh, contoh : org baca wirid "اللهم أجرني من النار"...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar