Jumat, 19 Februari 2016

Tawkilul-wakil (wakil mewakilkan lagi)

Pertanyaan BBM : Ulama yg menjadi wakil untuk meniatkan korban sapi idul adha, mewakilkan kembali kepada penyembelih sapi tsb, bolehkah?... اللهم هداية للصواب Boleh dgn syarat tidak ada larangan dari Orang-Orang yg berkorban. Dan disyaratkan kepada ulama tersebut untuk mewakilkan niat kepada penyembelih. karena dari awal si Muwakkil (org yg berkorban) minta niatkan kpd ulama tsb, maka atas ulama tsb mewakilkan sesuai ucapan muwakkil. Adapan syarat memiliki hak tasharruf, maksudnya hanya hak mengelola, bukan lah maksudnya memiliki sapi tsb, seperti kasus ini ulama memang bukan pemilik sapi, tapi ia punya hak mengelola setelah menjadi wakil. pengelola harta anak yatim boleh mewakilkan harta tsb kpd Orang lain padahal ia bukan pemilik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar