Minggu, 13 Desember 2009

Lupa tahiyat awal

Jika imam ketinggalan tahiyat awal, maka wajib bagi makmum mengikutinya.
Jika imam kembali duduk untk tahiyat maka batallah shalatnya dgn syarat sengaja & tahu keharamannya (kembali duduk) dan di kota Martapura ini tdk tahu hukum tsb adalah taksir, oleh krn itu shalatnya tetap batal.

1 komentar:

Tuwaylibul-ilmi mengatakan...

Pertanyaan ini dri teman kami di Mtp

Posting Komentar