Jika imam ketinggalan tahiyat awal, maka wajib bagi makmum mengikutinya.
Jika imam kembali duduk untk tahiyat maka batallah shalatnya dgn syarat sengaja & tahu keharamannya (kembali duduk) dan di kota Martapura ini tdk tahu hukum tsb adalah taksir, oleh krn itu shalatnya tetap batal.
1 komentar:
Pertanyaan ini dri teman kami di Mtp
Posting Komentar