Selasa, 07 Maret 2017

Nasyid dgn Melodi India

Apa hukum melantunkan nasyid dan solawat tanpa alat malahi dgn melodi dangdut atau india? Jawab: Secara umum lagu dangdut dan india dilakukan oleh pelaku maksiat yg mendatang. Melantunkan syair2 tanpa alat malahi dgn nada dangdut masuk dalam kategori tasyabbuh dgn pelaku maksiat, akan tetapi tidak semua tasyabbuh dikatakan haram, dalam kasus ini kita harus faham bahwa tasyabuh dalam hadits من تشبه بقوم فهو منهم adalah menyerupai sesuatu yg identik dgn kafir atau fasiq, maka menyanyikan syair dgn melodi dangdut adalah tasyabbuh dalm hadits tsb. akan tetapi dalam beberapa kasus tasyabbuh tidak selalu diharamkan seperti menyisirnya Nabi Muhammad saw yg menyerupai Ahli kitab dan membelah tengah rambutnya yg tasyabbuh dgn musyrikin dan seperti sajak yg menyerupai dukun , Nabi menyatakan bahwa sajak dari seorang sahabat adalah saudara dukun, tpi pada kenyataan tidak ada yg diharamkn. itu membuat kami menyimpulkan bahwa tasyabbuh identik ada yg diharamkn seperti memakai pakaian pendeta dan ada pula yg dibolehkan seperti tasyabbuh hanya sekadar suara yg jelas2 pada aslinya suara yg indah adalah boleh, maka melantunkn syair2 dgn irama dangdut tasyabbuh yg boleh, tentu dgn syarat tidak ada kemaksiatan didalamnya seperti membuat orng asyik dalam joget serta lain jenis. wallahualam.