Kamis, 20 Januari 2011

Tidak Puas???

Lagi! History buruknya syariah atau undang-undang ciptaan manusia dalam bentuk kasus yang dinilai oleh masyarakat sendiri sebagai hukum yang tidak logis pada iklim mereka sendiri.
Keputusan hakim yang tidak sepadan dgn tindak kejahatan yang terjadi, atmosfir massa pun meluap panas, korupsi memang sangat bejat dan terpidana pantas dihukum se-extrim mungkin.
Hukuman mati adalah salah satu solusi, tapi maut juga terlalu extrim untuk tindak kejahatan tsb. Apa kenyataannya di negri kita, Gayus hanya mendapat hukuman 7 thn. penjara dgn denda Rp. 200 juta, sudah barang tentu vonis tsb tidak akan membikin jera para koruptor, yang ada mereka akan meneruskan jejak pendahulunya, setelah bebas mereka akan kaya raya.
Disinilah keputusan Qodhi/hakim akan memberikan dampak fositif, tentu untuk memusnahkan kriminal tsb. perlahan-lahan. Dalam persfektif el-faqier seumur hidup adalah hukuman yang pantas dilegalitaskan dgn syarat kriminal tsb. telah merugikan miliyaran rupiah.
Flashback kezaman baginda rosul saw. Beliau pernah menyarankan bahwa hukuman mati di tempat diberlakukan untuk orang-orang tertentu yang telah melampaui batas semenjak baginda rosul saw. di Mekkah al-Mukarromah, kasus tersebut beliau perintahkan pada “Fath Makkah”.
Tentu saya tidak berani mengatakan hukuman mati bagi para koruptor karena ayat-ayat suci Al-Qur’an yang jelas menyatakan bahwa qishosh hanya pada pembunuhan dan orang yang telah dihadar (boleh ditumpahkan lewat hakim) darahnya, mereka adalah Zani Muhshon, Kafir Harby dan Murtad. Tidak ada di sana koruptor, Al-Qur’an hanya menyatakan potong tangan bagi pencuri dgn ketentuan yang ada dalam syariah Islam.
Nach jika kita melihat kronologis dan statistik kasus korupsi yang tidak bisa ditolerir lagi, maka tidakah pantas hanya sekedar potong tangan. Dan solusi yang tepat di Repubik ini adalah hukuman seumur hidup dgn ketentuan yang harus kembali dikaji oleh konstitusi terkait dgn hukum pidana. Mungkin inilah yang ingin el-faqier sampaikan, berupa opini yang perlu ditela’ah kembali dalam syariah kita yang Maha Suci dan toleransi…… sekian.